Manusia dan Keadilan

BAB VII 
MANUSIA DAN KEADILAN 
A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ektrem (menyangkut dua orang atau benda) yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.

Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.

Pendapat Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Sebab pemerintahan adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

Pendapat Kong Hu Cu adalah keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.

Pengertian umum dari keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

B. Keadilan Sosial

Dalam dasar negara Indonesia, keadilan berada pada sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila kelima “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.”

Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan. Jalur pemerataan ada delapan, yaitu:
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang, dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidka dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air. 8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan/ketidakadilan setiap hari.

C. Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.

Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.

Keadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.

2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).

3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles keadilan merupakan asas pertalian dan ketertiban masyarakat.

4. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan apa yang dikatakan sesuai dengan kenyatan yang ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan bertanggung jawab yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan, dan niat.

Pada hakekatnya, jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya hak dan kewajiban serta rasa takut terhadap kesalahan dan dosa.

5. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran dan sama pula dnegan licik meskipun tidak serupa benar.

Kecurangan membuat menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu: aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik. Apabila keempat aspek itu dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan dengan norma-norma moral atau norma hukum namun bila aspek itu dilaksanakan sebaliknya akan terjadi kecurangan.

6. Pemulihan Nama Baik
Pada hakikatnya, pemuliahan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.

7. Pembalasan

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa dengan perbuatan yang telah dilakukan.

Pembalasan disebabkan adanya perbuatan. Perbuata yang baik akan mendapatkan balasan yang baik juga. Sebaliknya, perbuatan yang tidak baik akan mendapatkan balasan yang tidak baik pula.
Sumber : Nugroho, Widyo dan Achmad Muchji, 1996, Ilmu Budaya Dasar, Jakarta: Gunadarma.
Sumber : Nugroho, Widyo dan Achmad Muchji, 1996, Ilmu Budaya Dasar, Jakarta: Gunadarma.

Comments